Pamekasan | klikku.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, memberi sanksi kepada salah satu perusahaan rokok yang kedapatan melanggar ketentuan tata niaga tembakau pada musim panen tahun ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Ahmad Basri Yulianto, menjelaskan pelanggaran terjadi saat perusahaan mengambil sampel tembakau rajang lebih dari batas yang diizinkan.
“Ketentuan maksimal pengambilan sampel hanya 1 kilogram, namun mereka mengambil lebih dari itu,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Temuan tersebut didapat tim Disperindag saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah gudang dan pabrikan pembeli tembakau. Atas pelanggaran itu, pihak perusahaan langsung diberi sanksi berupa teguran resmi.
Basri menegaskan, aturan soal pengambilan sampel tembakau sudah jelas tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
“Petani berhak mendapat perlindungan agar tembakaunya tidak diambil berlebihan dengan alasan uji kualitas,” katanya.
Saat ini, di Pamekasan tercatat ada 47 gudang atau pabrikan lokal yang melakukan pembelian tembakau. Dari jumlah itu, hanya satu perusahaan yang terbukti melanggar dan sudah ditindak.
Pemkab berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha tembakau untuk mematuhi aturan dan menghormati hak petani. R3D
