Kasuistika Pendidikan

Kamis, 13 November 2025 - 08:29 WIB

6 bulan yang lalu

logo

Presiden Rehabilitasi Dua Guru SMA yang Dipecat karena Bantu Guru Honorer

JAKARTA | klikku.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya diberhentikan dengan hormat setelah dinyatakan bersalah karena menggalang sumbangan untuk membantu guru honorer.

Surat rehabilitasi diserahkan langsung oleh Presiden pada Kamis (13/11/2025) dini hari, setibanya dari kunjungan kenegaraan di Australia, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, menjelaskan keputusan itu diambil setelah koordinasi intensif selama sepekan terakhir antara pemerintah, DPR, dan masyarakat.

“Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk memulihkan nama baik dua guru tersebut. Ini bentuk penghargaan kepada para pendidik yang harus dilindungi oleh negara,” tegasnya.

Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menyebut rehabilitasi ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Dengan keputusan ini, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru dipulihkan sepenuhnya,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Abdul Muis menyampaikan rasa syukur atas keputusan Presiden. “Selama lima tahun kami berjuang mencari keadilan. Hari ini, perjuangan itu akhirnya mendapat jawaban,” katanya haru.

Kasus bermula pada 2018, ketika keduanya bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa, untuk membantu guru honorer yang belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Niat baik itu justru berujung pada vonis bersalah hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Kini, lewat keputusan Presiden, nama baik dua pendidik itu resmi dipulihkan—menjadi simbol keberpihakan negara kepada guru-guru yang berjuang demi pendidikan. R3d


 

97

Baca Lainnya