SURABAYA | klikku.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membeberkan sederet temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun ini.
Hasil monitoring itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI yang disiarkan daring, Rabu (26/11).
Mu’ti menyebut pelanggaran dilakukan bukan hanya oleh peserta, tetapi juga melibatkan pengawas dan teknisi. Namun pelanggaran paling banyak dilakukan oleh murid peserta tes.
Dalam pemaparannya, Kemendikdasmen menemukan empat kasus penggunaan gawai selama tes berlangsung, delapan kasus live streaming ketika peserta mengerjakan soal, serta tiga kasus praktik menjual soal TKA.
Tak hanya itu, upaya pembocoran soal melalui media sosial juga cukup tinggi. Mu’ti merinci, terdapat 11 kasus usaha pembocoran melalui TikTok, 28 kasus melalui grup WhatsApp, dan 1 kasus melalui platform X.
“Pelaksanaan tahun ini juga tidak terlepas dari pelanggaran-pelanggaran, baik oleh peserta tes maupun pengawas atau teknisi,” ujarnya.
Mu’ti menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan. Kemendikdasmen akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, termasuk kepada sekolah yang tidak menjalankan prosedur dengan benar.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran sekecil apa pun guna menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan TKA,” tegasnya.
Ia berharap hasil evaluasi ini menjadi bahan pembenahan sehingga TKA tahun berikutnya berlangsung lebih baik. Menurutnya, penguatan pengawasan dan peningkatan standar teknis akan menjadi fokus utama.
“Kami berupaya menindaklanjuti seluruh temuan agar pelaksanaan TKA ke depan semakin lancar, efektif, dan akuntabel bagi seluruh peserta di seluruh daerah,” kata Mu’ti. R3d
