Hukrim

Selasa, 6 April 2021 - 17:09 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Polres Kediri Tangkap Suami Bejat yang ‘Jual’ Istrinya

Kediri | klikku.net – Sat Reskrim Polres Kediri mengungkap kasus penjualan atau perdagangan orang (trafficking), yang dilakukan oleh seorang suami pada istrinya sendiri.

Pelaku bernama Anang Harun Syah (42) warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

“Jadi pelaku ini menawarkan jasa prostitusi atau menjual istrinya MR (41) kepada orang yang berminat melalui jejaring sosial Facebook. Kasus ini kami ungkap di sebuah penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri,” ujar Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Selasa (6/4).

“Saat kami gerebek, tersangka Anang sedang bersembunyi di dalam kamar mandi. Sementara istrinya bersama pria lain melakukan persetubuhan di dalam kamar yang sama,” tambahnya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima kali melakukan aksi dengan modus yang sama. Masing-masing dengan tarif Rp 1 juta. Alasan melakukan hal ini karena faktor ekonomi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp 1 juta, telepon seluler, salinan surat nikah, serta alat kontrasepsi bekas.

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan. Atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan,” pungkasnya. (Ahmad) 


Editor: Joe Meito

362

Baca Lainnya