Daerah Kasuistika

Senin, 11 Mei 2026 - 18:00 WIB

1 hari yang lalu

logo

Dok foto : gambar ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Dok foto : gambar ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Oknum Sopir DLH Diduga Berkedok Jasa Angkut Sampah MBG Raup Fee Hingga Rp2 Juta per Bulan

Bangkalan | klikku.id — Polemik pengelolaan sampah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG di Kabupaten Bangkalan mulai memunculkan dugaan adanya permainan pemanfaatan jabatan dan wewenang oleh oknum tertentu dalam penarikan jasa angkut sampah.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya pengakuan dari Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Kuspriyanto S.E., M.M., terkait mekanisme pengangkutan sampah dapur MBG yang selama ini berjalan melalui kesepakatan langsung antara pihak dapur dengan pengangkut sampah, baik sopir maupun mitra TPS3R.

Dalam keterangannya, Kuspriyanto menegaskan bahwa kewajiban resmi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 hanyalah retribusi kebersihan sebesar Rp200 ribu per dapur MBG. Namun di luar itu, nominal jasa pengangkutan disebut tidak memiliki standar baku dan diserahkan pada kesepakatan masing-masing pihak.

“Di media sosial sempat ada pertanyaan kenapa biaya pengangkutan berbeda-beda, ada yang satu juta, ada yang dua juta,” ujar Kuspriyanto saat memberikan penjelasan kepada awak media.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait potensi adanya praktik pengondisian jasa angkut sampah yang memanfaatkan fasilitas, kendaraan, maupun jaringan operasional DLH untuk kepentingan keuntungan pribadi.

Pasalnya, dalam praktik di lapangan, sebagian jasa pengangkutan sampah dapur MBG diketahui dilakukan menggunakan armada roda tiga maupun kendaraan yang sebelumnya berkaitan dengan operasional DLH ataupun jejaring TPS3R binaan pemerintah.

Bahkan, Kuspriyanto sendiri mengakui bahwa terdapat sopir kendaraan DLH yang melakukan pengangkutan sampah dapur MBG di luar jam kerja operasional dinas.
“Kalau menggunakan armada DLH, itu setelah tugas rutin selesai. Nominal jasa pengangkutannya diserahkan kepada pihak SPPG dan sopir,” katanya.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ruang permainan kepentingan antara oknum sopir, pengelola TPS3R, maupun pihak tertentu yang memanfaatkan posisi dan akses operasional untuk meraup keuntungan rutin dari dapur MBG.

Berdasarkan informasi yang berkembang, biaya jasa angkut sampah dapur MBG di sejumlah titik disebut mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap bulan per dapur. Nilai tersebut jauh lebih besar dibanding kewajiban resmi retribusi daerah yang hanya sebesar Rp200 ribu.

Tidak adanya standar tarif resmi dari pemerintah daerah juga dinilai membuka celah praktik pungutan berbasis kesepakatan liar yang rawan menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai status penggunaan kendaraan, bahan bakar, hingga fasilitas operasional apabila pengangkutan dilakukan oleh sopir yang masih memiliki keterkaitan dengan DLH.

Sejumlah pihak kini mulai mendorong agar dilakukan audit dan penataan regulasi secara lebih ketat terhadap mekanisme pengangkutan sampah dapur MBG, termasuk transparansi aliran pembayaran jasa angkut dan setoran retribusi daerah.

Apalagi program MBG yang terus berkembang di Bangkalan diperkirakan akan menghasilkan volume sampah cukup besar setiap hari, sehingga pengelolaan dan tata niaga jasa angkut sampah berpotensi menjadi ladang bisnis baru apabila tidak diawasi secara ketat.

#Anam

177

Baca Lainnya