Daerah Hukrim Kasuistika

Senin, 25 Mei 2026 - 04:41 WIB

50 menit yang lalu

logo

Dok foto gambar ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Dok foto gambar ist Anam klikku.id Biro Bangkalan.

Dugaan Pungutan Layanan Sampah Dapur SPPG Pemda Bangkalan Memanas

Bangkalan | klikku.id — Polemik dugaan pungutan jasa angkut sampah pada operasional Dapur SPPG di Kabupaten Bangkalan terus bergulir dan mulai memantik reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat. Salah satunya datang dari Thomas, tokoh pendidikan Bangkalan, yang menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan nama jabatan dinas, pengelolaan uang pelayanan publik, hingga dugaan praktik pungutan di luar mekanisme resmi pemerintah daerah.

Dalam keterangannya, Thomas mengaku akan berkoordinasi dengan kalangan mahasiswa dan aktivis agar persoalan pengelolaan sampah tersebut mendapat pengawasan serius.

“Besok saya coba koordinasi dengan teman-teman mahasiswa aktivis, biar tidak main-main dengan pengelolaan sampah ini. Kalau Yanto salah, biar dilaporkan ke APH juga,” ujarnya.

Thomas kemudian membeberkan kronologi yang menurutnya menjadi sumber munculnya polemik internal di lingkungan pengelolaan sampah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan.

Ia menyebut dari pengakuan Kuspriyanto terdapat praktik permintaan kuitansi kepada sopir pengangkut sampah atas nama Norsadi dan Hotib dengan rincian pembayaran Rp1 juta untuk jasa angkut dan Rp200 ribu untuk retribusi kebersihan.

Menurut Thomas, persoalan mulai mencuat setelah adanya kecurigaan internal terkait dugaan aliran uang dari sejumlah Dapur SPPG di Bangkalan.

“Sudah saya jelaskan, ini terjadi karena Pak Siddik curiga saya menerima uang Rp1-2 juta per SPPG di Kabupaten Bangkalan,” terang Thomas menyampaikan kalimat dari Kuspriyantonya.

Thomas menerangkan Kuspriyanto menyebutkan bahwa sopir bernama Norsadi pernah dipanggil dan diinterogasi terkait aliran dana tersebut. Dalam pengakuan Kuspriyanto yang disebut Thomas, sopir menyampaikan bahwa uang Rp1 juta diterima untuk jasa angkut, sedangkan Rp200 ribu disetor sebagai retribusi ke kas daerah.

Namun pernyataan lanjutan Thomas justru memunculkan polemik baru setelah ia mengungkap dugaan adanya permintaan setoran tambahan.

“Ujung-ujungnya Pak Siddik bilang coba setor ke Pak Siddik Rp500 ribu,” ungkap Thomas menyampaikan pengakuan dari Kuspriyanto.

Meski demikian, Thomas menyatakan bahwa Yanto menegaskan dirinya tidak menerima uang sedikit pun dari aktivitas tersebut.

“Saya tidak menerima sepeser pun,” tegas Yanto melalui pengakuannya pada Thomas.

Ia yakni Yanto kata Thomas bahkan menyatakan siap apabila dipanggil untuk memberikan klarifikasi, termasuk menghadirkan para sopir sebagai saksi.

“Supir siap bersaksi baik Norsadi ataupun Hotib,” tiru Thomas pada penegasan Yanto.

Dalam opininya, Thomas menilai polemik yang terjadi justru memperlihatkan adanya dugaan pergeseran orientasi pelayanan publik di tubuh pengelolaan kebersihan daerah.

“Pejabat DLH bukannya bekerja biar Bangkalan bebas sampah, tapi malah saling tuduh punglinya. Berarti niat kerjanya bukan Bangkalan bersih, tapi lebih ke mencari hasil tambahan di luar gajinya,” kritik Thomas.

Pernyataan tersebut memperkuat sorotan publik terhadap dugaan penggunaan nama jabatan dinas dan fasilitas negara dalam aktivitas jasa angkut sampah yang belum memiliki kejelasan tata kelola penerimaan keuangannya.

Sebelumnya, pihak pengelola Dapur SPPG mengaku berasumsi bahwa pembayaran Rp1,2 juta yang diberikan kepada pihak terkait merupakan pembayaran resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan karena menggunakan kuitansi berstample dinas serta identitas jabatan resmi DLH.

Namun hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka apakah dana jasa angkut sekitar Rp1 juta yang menggunakan kendaraan operasional DLH benar-benar masuk dalam sistem penerimaan resmi pemerintah daerah atau tidak.

Dari sudut pandang regulasi administrasi pemerintahan, penggunaan aset kendaraan dinas dalam aktivitas jasa pelayanan berbayar seharusnya memiliki dasar hukum, mekanisme penerimaan resmi, serta pertanggungjawaban keuangan yang jelas.

Apabila fasilitas negara digunakan dalam aktivitas penarikan biaya namun hasil penerimaannya tidak tercatat sebagai pendapatan daerah, maka kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan serius terkait maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Kini publik menanti langkah klarifikasi resmi dari DLH Bangkalan maupun Pemerintah Kabupaten Bangkalan guna menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

#Anam

26

Baca Lainnya