Surabaya | klikku.id — Perkara peredaran gelap narkotika jenis ekstasi yang menjerat Syahrul Hariyan Pesu bin Hermansyah memasuki babak akhir. Terdakwa yang didakwa terlibat jual beli lima butir pil ekstasi itu dituntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan.
Namun, pembacaan putusan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026), terpaksa ditunda. Penundaan terjadi karena susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut belum lengkap.
Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande kemudian menetapkan sidang dilanjutkan pada Rabu (12/8/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
“Sidang ditunda pada hari Rabu, 12 Agustus 2026,” ujar Ferdinand Marcus di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (10/8/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan Syahrul terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa diminta untuk disita dan dilelang.
Sedangkan apabila Syahrul tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda, JPU meminta denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Menurut JPU, perbuatan Syahrul memenuhi unsur tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan Syahrul tetap berada dalam tahanan serta memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.
Kasus ini bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, seorang perempuan bernama Friska alias Loli, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menghubungi Syahrul melalui WhatsApp untuk memesan pil ekstasi.
Friska kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening BCA milik Syahrul. Setelah menerima uang tersebut, Syahrul menghubungi Andi, yang juga masuk dalam DPO, untuk membeli lima butir ekstasi dengan harga Rp1,45 juta.
Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, Syahrul mengambil lima butir ekstasi melalui sistem ranjau di bawah jembatan penyeberangan Jalan Raya Waru, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Barang tersebut kemudian dibawa menuju kawasan Jalan Raya Kupang Indah, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Syahrul meranjau lima butir pil ekstasi tersebut di lokasi yang telah disepakati untuk kemudian diambil oleh pemesan.
Namun, transaksi tersebut belum sempat terlaksana. Petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak lebih dulu menangkap Syahrul.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo tengkorak. Barang bukti tersebut memiliki berat netto sekitar 1,998 gram.
Selain lima butir ekstasi, petugas turut mengamankan satu kartu ATM BCA milik terdakwa, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, serta satu kemasan jajanan bekas Momogi.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan lima tablet tersebut mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
JPU menilai Syahrul melakukan perbuatannya tanpa hak dan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan tersebut juga tidak dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun keperluan laboratorium.
#Rigi KLIKKU.ID
