Hukrim Kasuistika Peristiwa

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:18 WIB

10 jam yang lalu

logo

Dok foto Rigie KLIKKU.ID Surabaya.

Dok foto Rigie KLIKKU.ID Surabaya.

Transaksi Emas Tanpa Dokumen Asal-Usul, Jaksa Bongkar Dugaan Rantai Penampungan hingga Peleburan di Surabaya

Surabaya | KLIKKU.ID — Transaksi emas batangan dalam jumlah besar yang berlangsung selama hampir tiga tahun tanpa dokumen pendukung asal-usul barang menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan perdagangan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara ini, Tedy Wijaya bersama Debby Wijaya dan Benny Surya Wijaya didakwa terlibat dalam dugaan penampungan, pengolahan atau peleburan, hingga penjualan emas yang menurut dakwaan jaksa tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Fakta persidangan mengungkap transaksi emas yang disebut mengandalkan kepercayaan antarpedagang. Saksi Franky Lorentz Bintoro bersama anaknya, Michael Lorentz Bintoro, membeberkan mekanisme penyerahan emas kepada PT Semar Permata Emas Mulia, perusahaan yang berkegiatan di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Franky mengaku berperan sebagai perantara yang mengantarkan emas kepada pembeli, termasuk Tedy Wijaya, pemilik usaha Toko Emas Semar.

“Semua dasar transaksi itu kepercayaan, Pak. Kalau kita jual bebas sesama pedagang toko emas, tidak ada yang namanya sertifikat. Kalau saya tahu bakal ada masalah hukum seperti ini, saya tidak akan mau,” ujar Franky dalam persidangan.

Pernyataan tersebut menyoroti praktik transaksi emas yang disebut berlangsung tanpa sertifikat produk. Namun, persoalan hukum yang diangkat jaksa tidak berhenti pada ada atau tidaknya sertifikat, melainkan menyangkut asal-usul emas, legalitas sumber barang, serta dokumen yang mendasari transaksi.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan transaksi antara PT Semar Permata Emas Mulia dan Franky Lorentz Bintoro berlangsung sejak Mei 2019 hingga April 2022.

Di perusahaan tersebut, Tedy disebut menjabat direktur utama, Benny Surya Wijaya sebagai direktur, sedangkan Debby Wijaya sebagai komisaris.

Menurut uraian jaksa, transaksi biasanya diawali dengan kedatangan Franky ke kantor perusahaan untuk menghubungi Tedy dan menyepakati harga emas. Setelah harga disetujui, emas yang disebut sebagai emas cukim diserahkan kepada pihak perusahaan.

Emas kemudian ditimbang, sementara pencatatan transaksi dilakukan seorang karyawan bernama Sukari dalam buku tulis yang memuat identitas penjual dan pembeli, berat emas, serta harga transaksi.

Jaksa mendalilkan bahwa penyerahan emas tersebut tidak disertai dokumen pendukung yang memadai untuk menunjukkan asal-usul barang dan keterkaitannya dengan sumber pertambangan berizin.

Rangkaian transaksi itu menjadi salah satu bagian penting yang harus diuji melalui keterangan saksi, catatan perusahaan, dokumen transaksi, serta alat bukti lainnya.

Aliran Dana melalui Rekening Bank Ditelusuri. Selain mekanisme penyerahan emas, jaksa turut menyoroti pola pembayaran yang disebut melibatkan pencairan cek dari sejumlah rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Debby Wijaya.

Dalam surat dakwaan, dana hasil pencairan cek tersebut disebut disetorkan ke rekening BCA atas nama Franky Lorentz Bintoro. Jaksa merujuk bukti setoran bank dalam rentang 31 Mei 2019 hingga 19 April 2022 yang dikaitkan dengan pembayaran pembelian emas batangan.

Jaksa juga menyoroti kode validasi pada slip setoran yang menurut uraian dakwaan menunjukkan transaksi tidak dilakukan melalui penyerahan uang tunai langsung kepada teller, melainkan berkaitan dengan transaksi lanjutan dari pencairan cek atau bilyet giro.

Franky dan Michael disebut tidak datang langsung ke BCA Cabang Nganjuk untuk melakukan penyetoran sebagaimana tercantum dalam slip tersebut.

Temuan yang diuraikan jaksa itu menjadi bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan keterkaitannya dengan transaksi emas. Namun, hubungan antara setiap transaksi perbankan dan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan.

Emas Dilebur, Kemudian Dipasarkan ke Berbagai Daerah. Rantai transaksi yang diuraikan jaksa juga mencakup proses pengolahan atau peleburan emas di kantor perusahaan di Jalan Tampomas, Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, Tedy melakukan penimbangan menggunakan timbangan digital, kemudian memasukkan emas ke wadah tahan panas untuk dipanaskan hingga mencair. Emas cair selanjutnya diberi bahan tambahan, dituangkan ke cetakan, didinginkan, dan dikeringkan.

Benny disebut membantu operasional kantor, termasuk mengurus persediaan gas dan bahan untuk proses peleburan. Ia juga disebut menerima emas yang dibawa pemasok ketika Tedy tidak berada di tempat.

Sementara itu, Debby dalam uraian dakwaan disebut mengurus kebutuhan bahan peleburan dan perlengkapan kantor.

Setelah diproses, emas tersebut menurut dakwaan dikirim untuk pemurnian atau dijual kepada sejumlah perusahaan dan pedagang emas di berbagai daerah.

Nama perusahaan yang disebut dalam surat dakwaan antara lain PT Indah Golden Signature, PT Sukajadi Logam, dan PT Simba Jaya Utama. Distribusi juga disebut menjangkau sejumlah toko emas di Surabaya, Jakarta, Makassar, Jombang, Jember, Cirebon, Kediri, dan Purwokerto.

Penyebutan nama-nama perusahaan dan toko tersebut merupakan bagian dari uraian jaksa mengenai jalur distribusi emas. Hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pihak yang disebut mengetahui atau terlibat dalam dugaan tindak pidana.

Jaksa Soroti Asal Barang dan Prinsip KYC

Jaksa Penuntut Umum Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendalilkan para terdakwa tidak menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara benar ketika membeli emas cukim dari Franky.

Dalam dakwaan, jaksa menyoroti tidak adanya dokumen pendukung atau underlying yang dinilai dapat menunjukkan dasar transaksi jual beli sekaligus keterkaitan emas dengan sumber pertambangan yang memiliki perizinan sah.

Jaksa mengaitkan persoalan tersebut dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1796 K/30/MEM/2018 mengenai pedoman pelaksanaan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Meski demikian, ketiadaan sertifikat produk emas tidak otomatis membuktikan bahwa emas tersebut berasal dari pertambangan ilegal. Aspek yang harus diperjelas meliputi asal-usul barang, status perizinan sumber emas, dokumen transaksi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan.

Pembuktian di persidangan menjadi penting untuk menguji apakah para terdakwa mengetahui atau sepatutnya mengetahui status sumber emas yang dibeli dan diolah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara Pemasok di Pontianak Jadi Bagian Uraian Dakwaan. Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkap bahwa Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro sebelumnya telah diputus dalam perkara di PN Pontianak Nomor 513/Pid.B/LH/2022/PN.Ptk.

Keduanya disebut terbukti melakukan tindak pidana menjual emas yang tidak berasal dari pemegang izin, sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Riwayat perkara pemasok tersebut menjadi bagian dari konteks yang diuraikan jaksa untuk menjelaskan hubungan transaksi emas dengan perkara yang kini diperiksa di Surabaya.

Namun, putusan terhadap pemasok tidak secara otomatis membuktikan kesalahan pihak pembeli atau pengolah emas. Pertanggungjawaban pidana Tedy, Debby, dan Benny harus dinilai tersendiri berdasarkan dakwaan dan alat bukti yang diajukan terhadap masing-masing terdakwa.

Jaksa mendakwa Tedy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya secara bersama-sama melakukan penampungan, pengolahan atau pemurnian, serta penjualan mineral yang disebut tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan tersebut didalilkan berlangsung dalam rentang 2019 hingga 2022 dan disebut sebagai perbuatan berlanjut.

Jaksa mengaitkan dakwaan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini menempatkan asal-usul emas, kelengkapan dokumen transaksi, mekanisme pembayaran, dan proses pengolahan sebagai sejumlah aspek penting yang perlu diuji di hadapan majelis hakim.

Keterangan para saksi, dokumen perbankan, catatan transaksi, serta bukti terkait sumber emas akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menilai apakah perbuatan yang didakwakan memenuhi unsur pidana.

Hingga perkara diputus oleh pengadilan, ketiga terdakwa tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

#Rigi KLIKKU.ID

22

Baca Lainnya