Hukrim Kasuistika

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:23 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok foto Rigi KLIKKU.ID Anam.

Dok foto Rigi KLIKKU.ID Anam.

Kejati Jatim Dalami Dugaan Aliran Dana Rp687,5 Juta pada Mantan Kadis ESDM

Surabaya | KLIKKU.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta yang disebut berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Perkembangan penyidikan itu disampaikan Kejati Jatim melalui siaran pers Nomor PR-05/M.5/Kph.4/10/2026, Selasa (21/10/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H.

Berdasarkan fakta yang disebut dalam surat dakwaan penuntut umum di persidangan, dugaan aliran dana yang berkaitan dengan NK mencapai Rp687.500.000.

Rinciannya, sebesar Rp552.500.000 disebut diserahkan oleh almarhum OS, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Sementara Rp135.000.000 lainnya disebut diserahkan oleh tersangka ED, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT).

Kejati Jatim menegaskan, dugaan aliran dana tersebut masih menjadi materi pendalaman penyidikan. Penyidik tengah menguji fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan maupun yang masih dalam proses pengumpulan.

Pendalaman ini menjadi bagian penting untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Sebelas Saksi Telah Diperiksa. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik terus mengembangkan penanganan perkara dengan mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan dugaan pungli tersebut.

Selain menelusuri dugaan aliran dana, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menguji keterkaitan keterangan yang diperoleh dengan alat bukti lainnya.

“Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut,” demikian keterangan dalam siaran pers Kejati Jatim.

Pemeriksaan saksi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap mekanisme dugaan pungutan, pihak-pihak yang berkaitan, serta hubungan dugaan aliran uang dengan proses penerbitan perizinan yang sedang disidik.

Kejati Jatim menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap fakta yang ditemukan akan ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang sah.

Meski demikian, dugaan aliran dana yang disebut dalam surat dakwaan maupun materi pendalaman penyidikan tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak yang disebut. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada pembuktian melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Kejati Jatim masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

#Rigi KLIKKU.ID

25

Baca Lainnya