Pemerintahan

Sabtu, 3 Desember 2022 - 08:55 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Walikota Surabaya Berlakukan Denda Pegawai Kesehatan Apabila Telat Memberikan Obata

Surabaya | klikku.net – Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meninjau sistem penyimpanan data rekam medis RSUD dr. Mohamad Soewandhie saat sidak, Senin (28/11/2022).

Rumah Sakit dan Puskesmas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan membayar Rp50 ribu ke pasien yang mendapat pelayanan terlambat satu jam dari batas durasi seharusnya. Kebijakan itu berlaku mulai minggu depan.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengaku, sistem jam pelayanan seragam akan dilakukan. Pengumuman itu dipampang di setiap ruang tunggu pasien setiap fasilitas kesehatan (faskes).

“Salah satu contoh nanti di RSUD dr Soewandhie, RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) dan puskesmas, minggu depan akan tertempel pelayanan sesuai dengan jam pelayanan yang tertera di ruang tunggu,” kata Eri, Jumat (2/12/2022).

Salah satunya, pengambilan obat racikan, berlaku pelayanan maksimal 40 menit. Sementara pengambilan obat bukan racikan maksimal 15-20 menit. Pedoman batas waktu itu akan ditempel di masing-masing layanan kesehatan.

Sebagai komitmen, pihak rumah sakit mau pun puskesmas akan memberi uang kompensasi sebesar Rp50 ribu pada pasien jika mengalami keterlambatan pelayanan, selama satu jam dari batas yang ditentukan. Berlaku juga, sistem kelipatan.

“Jika ada keterlambatan, maka pasien diberikan Rp50 ribu sebagai denda dari teman-teman rumah sakit. Jadi kalau telat satu jam, bayar Rp50 ribu, bila telat dua jam, maka dikumulatifkan kompensasi Rp100 ribu,” tambahnya.

Kebijakan itu, selaras dengan upaya pencegahan korupsi di kalangan Pemkot Surabaya. Menurut Eri, korupsi bukan hanya uang tapi juga waktu.

Kebijakan itu, selaras dengan upaya pencegahan korupsi di kalangan Pemkot Surabaya. Menurut Eri, korupsi bukan hanya uang tapi juga waktu.


Reporter : Andik (kepor)

273

Baca Lainnya