Daerah Pemerintahan Pendidikan

Senin, 25 September 2023 - 12:47 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Kondisi gedung pendidikan Lembaga SDN Glagga 3 Arosbaya.

Dok Anam klikku.net.

Kondisi gedung pendidikan Lembaga SDN Glagga 3 Arosbaya. Dok Anam klikku.net.

Pengelolaan Dana BOS Ala Kepsek SDN Glagga 3 Arosbaya Bangkalan Kesampingkan Pemeliharaan

Bangkalan | klikku.net— Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperbolehkan digunakan untuk pembayaran honor gaji guru honorer, hal itu tertuang dalam peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pasal 39 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Aturan yang diundangkan tanggal 28 Desember Tahun 2022 itu menjadi aturan terbaru dan merinci soal penggunaan dana BOS, termasuk juga pemberian gaji untuk guru honorer dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

Perlu diketahui, komponen penggunaan dana BOS terdiri dari 2 aspek, yakni komponen dana BOS Reguler dan komponen dana BOS Kinerja. Untuk gaji guru honorer yang dibayarkan menggunakan dana BOS, masuk ke dalam komponen dana BOS Reguler yang disalurkan ke masing-masing satuan pendidikan.

Dijelaskan dalam Pasal 40, pembayaran honor atau gaji untuk guru honorer dapat menggunakan dana maksimal 50 persen dari dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Namun peraturan tersebut nampak tidak berlaku bagi SDN Glagga 3, pasalnya pelaksanaan aturan yang ada di lembaga itu berbanding terbalik dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud tersebut.

Diakui oleh Kepsek SDN Glagga 3, ada sejumlah delapan guru sukwan yang bertugas di lembaga sekolah tersebut menerima gaji Rp 1 juta perbulan, setelah diakumulasikan dengan serapan dana BOS yang didapat oleh sekolah tersebut diketahui serapan untuk anggaran gaji guru yang dikeluarkan lebih dari 50 persen atau sekitar 70 persen.

Dari hal itu, berdampak pada minimnya perawatan gedung sekolah, salah satunya diduga dengan membiarkan ruang perpustakaan hancur sehingga tidak bisa ditempati lagi.

“Satu tahun itu dari 150 siswa sekitar  Rp 135 juta, disini sukwannya 8 orang dan digaji 1 juta per orang sesuai dengan transfer, lebih dari 50 persen,” ucap Kepsek SDN Glagga 3 Kamis (21/09) menyampaikan pengungkaoannya.

Seolah bungkam dan enggan transparan terkait dengan penggunaan dana BOS dilembaganya, Kepsek SDN Glagga 3 Karsono mengaku lupa saat digali lebih jauh perihal anggaran pemeliharaan pada sekolahnya tersebut.

“Berapa ya, pokoknya dianggarkan sesuai dengan RKAS, kalau gak salah 5 juta,” jelas Karsono singkat pada media.

Ia juga menambah bahwa sekolah yang dipimpinnya saat ini sering mengalami kehilangan, bahkan banner RKAS yang dipampang didepan gedung sekolahnya raib di gondol maling.

“Disini sering kehilangan mulai jaman dulu, kami sudah laporan ke Polsek,” terangnya.


Reporter : Anam

Editor : Redkasi

Kontributor : Sul

528

Baca Lainnya