Surabaya | klikku.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melontarkan kritik keras terhadap aparat kepolisian terkait penangkapan massa aksi 29–31 Agustus 2025.
LBH menilai ada indikasi penutupan akses bantuan hukum, yang membuat ratusan orang kehilangan hak pendampingan saat pemeriksaan.
Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyebut tim advokasi kesulitan saat berupaya memberikan bantuan hukum kepada 109 orang yang ditangkap. Mereka ditahan akses informasi sejak Minggu (31/8/2025) pagi.
“Sejak pukul 10.00 WIB di Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim, akses informasi ditutup. Data resmi baru bisa kami dapat pukul 17.00 WIB, dan informasi lebih jelas muncul pukul 21.00 WIB. Padahal, banyak di antara mereka sudah menjalani pemeriksaan tanpa pengacara,” kata Habib, Senin (1/9/2025).
Kondisi itu, lanjut Habib, menimbulkan kerentanan bagi massa yang ditangkap. Mereka rentan menghadapi intimidasi hingga penyiksaan karena kehilangan perlindungan hukum.
LBH menilai tindakan aparat bertentangan dengan KUHAP Pasal 54–60, yang menjamin hak tersangka dan saksi didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga mewajibkan negara menjamin hak warga negara—khususnya kelompok rentan—untuk mendapat pendampingan hukum tanpa diskriminasi.
“Penutupan akses ini jelas melanggar prinsip negara hukum, melanggar HAM, dan merusak kepercayaan publik. Kami mendesak kepolisian segera membuka informasi status warga yang ditangkap, memberi akses penuh untuk pendampingan hukum, serta menghentikan praktik intimidasi dan kekerasan,” tegas Habib.
LBH menegaskan, kepolisian wajib tunduk pada hukum, menjunjung tinggi HAM, dan menjalankan prosedur secara transparan tanpa tindakan represif. R3d
