Jakarta | klikku.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat menyikapi reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto yang digelar Senin (8/9/2025).
Lembaga antirasuah itu mengingatkan empat menteri dan satu wakil menteri baru agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, laporan wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pejabat dilantik atau diberhentikan. Artinya, lima pejabat anyar itu punya tenggat waktu hingga November 2025.
“LHKPN mereka nanti diverifikasi dulu oleh KPK. Kalau sudah lengkap, akan dipublikasikan di situs elhkpn.kpk.go.id agar masyarakat bisa mengaksesnya. Itu bentuk transparansi pejabat publik,” terang Budi di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Budi menambahkan, KPK siap membantu jika para menteri dan wakil menteri baru membutuhkan pendampingan teknis saat pengisian.
Namun, jika mereka sudah rutin melaporkan LHKPN sebelumnya, cukup melaporkan kembali untuk tahun pelaporan 2025 yang batasnya sampai Maret 2026.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo kemarin melantik lima pejabat baru di Istana Negara. Mereka adalah Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah, serta Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligus Kepala BP2MI.
Mereka semua masuk kategori penyelenggara negara yang wajib lapor harta sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). R3D
