Hukrim Kasuistika

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:29 WIB

7 bulan yang lalu

logo

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Termasuk Ketua DPRD

Jakarta | klikku.id – Kasus dana hibah Jawa Timur kembali meledak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 21 tersangka dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat periode anggaran 2019–2022.

Daftarnya bikin kaget. Tak tanggung-tanggung, tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024 ikut terseret. Mereka adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS), Wakil Ketua DPRD Anwar Sadad (AS), dan Wakil Ketua DPRD Achmad Iskandar (AI). Selain itu, staf pribadi Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono (BGS) juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

“Dari 21 orang, empat merupakan penerima dan sisanya pemberi. Ada unsur penyelenggara negara, anggota legislatif, hingga pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10).

KPK merinci, 17 tersangka pemberi suap tersebar di delapan kabupaten. Ada Mahfud (anggota DPRD Jatim 2019–2024), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024), dan Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024).

Dari sektor swasta, tercatat nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib (Sampang), Moch. Mahrus (Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029), A. Royan dan Wawan Kristiawan (Tulungagung), hingga Ra Wahid Ruslan dan Mashudi (Bangkalan).

Tak berhenti di situ. Ada pula M. Fathullah dan Achmad Yahya (Pasuruan), Ahmad Jailani (Sumenep), Hasanuddin (Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029), dan Jodi Pradana Putra (Blitar). Bahkan, Sukar, mantan kepala desa asal Tulungagung, ikut masuk daftar.

Kasus hibah Jatim sejatinya sudah tercium sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menyeret Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024.

Dari pengembangan perkara itulah, KPK menemukan pola sistematis penyaluran dana hibah ke kelompok masyarakat yang diduga dijadikan bancakan oknum pejabat dan politisi.

Asep menyebut, dari total 21 tersangka, ada 15 pihak swasta dan 6 penyelenggara negara. Modusnya, pemberi menyuap pimpinan DPRD agar kelompok tertentu bisa diprioritaskan menerima kucuran hibah.

Sejauh ini, KPK mengidentifikasi sedikitnya delapan daerah yang terlibat dalam pusaran hibah bermasalah ini. Yakni Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar. Nilai total kerugian negara masih dihitung, namun diperkirakan ratusan miliar rupiah.

KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut. “Kami akan kembangkan lebih jauh untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Asep. In.Joe.nesia


 

98

Baca Lainnya