Sidoarjo | klikku.id – Kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, resmi naik ke tahap penyidikan.
Polda Jawa Timur memastikan proses hukum terus berjalan setelah hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan kelalaian dalam perencanaan maupun pelaksanaan bangunan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik telah memanggil 17 saksi dari berbagai latar belakang yang terkait dengan pembangunan maupun operasional ponpes tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam peristiwa tragis yang menewaskan puluhan santri itu.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan hasilnya, status perkara resmi naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ada 17 saksi yang telah dimintai keterangan, dan beberapa akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Jules dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya, Kamis (9/10) malam.
Menurut Jules, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk dari bidang konstruksi dan forensik bangunan. Tujuannya, untuk memastikan penyebab teknis runtuhnya gedung serta menentukan unsur kelalaian yang mengarah pada tindak pidana.
“Keterangan ahli akan menjadi alat bukti penting untuk memperkuat proses pembuktian di tahap penyidikan,” tambahnya.
Polisi kini menjerat kasus ini dengan empat pasal. Pertama, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Kedua, Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat atau luka ringan.
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menjerat pemilik, pengguna, maupun pihak profesional seperti kontraktor, pengawas, dan konsultan jika terbukti lalai dalam proses pembangunan.
Sementara itu, di lokasi kejadian di Jalan Sarirogo, Sidoarjo, aktivitas ponpes masih dihentikan total. Petugas gabungan sebelumnya telah menyelesaikan proses evakuasi puing-puing bangunan serta identifikasi seluruh korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran gedung berlantai tiga berikut musalanya roboh pada Senin (29/9/2025) pagi saat aktivitas belajar mengaji tengah berlangsung.
Sebanyak 171 santri menjadi korban, sebagian besar mengalami luka berat, dan 67 di antaranya meninggal dunia.
Penyidik Polda Jatim memastikan, proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas hingga menemukan pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden memilukan tersebut. In.Joe.nwsia
