SURABAYA | klikku.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) menetapkan dua orang, masing-masing berinisial AH dan A, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika.
Ini dilakukan setelah operasi pemulihan di kawasan rawan narkoba Jalan Kunti, Sidotopo Surabaya, pada 7 November 2025 lalu.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 11 poket sabu saat operasi berlangsung. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol. Muhammad, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, petugas mengamankan AR (27), warga Jalan Kunti, yang diduga menyediakan bilik bagi para pengguna. Namun AR tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak memiliki bukti cukup, meski hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan narkoba.
“Ratusan poket itu ditemukan oleh K9 di Jalan Kunti. Sedangkan siapa pemiliknya, masih belum diketahui,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).
Sembilan orang lain yang diamankan dalam penggerebekan tersebut akan menjalani rehabilitasi karena terbukti sebagai pengguna.
Dalam penggerebekan sebelumnya, BNNP Jatim bersama Polri, TNI, Pemda, dan Satpol PP, menemukan 203 paket kristal putih diduga sabu, 222 pil ekstasi berlogo hello kitty, 10 butir amprozolam, berbagai jenis pil lain, alat isap sabu, korek api, serta dua senjata tajam.
Selain itu, dalam operasi terpisah, BNNP Jatim bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap dua pelaku lain berinisial AN dan AH dengan barang bukti 11 poket sabu serta sembilan pengguna, termasuk dua anak di bawah umur.
Brigjen Pol. Budi Mulyanto, Kepala BNNP Jatim, menegaskan bahwa operasi di Jalan Kunti merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkoba di kawasan yang selama ini dikategorikan sebagai zona merah narkotika. Nughie
