Kasuistika

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:12 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist Anam klikku.id Biro Tanah Merah.

Dok gambar foto ist Anam klikku.id Biro Tanah Merah.

Hingga April Kemarin Baru 20 Dapur SPPG di Bangkalan Patuh Bayar Retribusi Persampahan

BANGKALAN | klikku.id – Ditengah pesatnya pertumbuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tingkat kepatuhan terhadap kewajiban retribusi persampahan di Kabupaten Bangkalan masih tergolong rendah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan mencatat hingga April 2026 baru sekitar 20 dapur SPPG yang telah membayar retribusi persampahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025. Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari target mengingat semakin banyaknya dapur SPPG yang telah beroperasi di berbagai kecamatan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas (PSLB3) DLH Kabupaten Bangkalan, Kuspriyanto, S.E., M.M., mengatakan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut sebagian besar disebabkan minimnya pemahaman pengelola dapur terhadap regulasi yang berlaku. “Kalau bulan April kemarin sekitar 20 SPPG yang sudah membayar retribusi. Masih jauh dari target,” ujar Kuspriyanto, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan DLH menunjukkan banyak pengelola dapur SPPG belum mengetahui adanya kewajiban pembayaran retribusi persampahan yang telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025.

“Saat kami melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan, banyak pihak SPPG yang belum mengetahui terkait Perda Nomor 9 Tahun 2025 tersebut,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat DLH lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dibandingkan penindakan. Selama Juni 2026, pihaknya akan memaksimalkan kegiatan monitoring dan sosialisasi guna memastikan seluruh pengelola dapur SPPG memahami kewajiban administrasi yang harus dipenuhi. “Kita maksimalkan monev bulan Juni. Semoga bisa sesuai target,” katanya.

Untuk mempercepat pendataan sekaligus sosialisasi kepada pengelola dapur, DLH juga menggandeng pemerintah kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan. “Untuk mempercepat monev tersebut, DLH bersinergi dengan pihak kecamatan,” imbuhnya.

Upaya sosialisasi tersebut mulai menunjukkan hasil. Kuspriyanto mencontohkan salah satu pengelola dapur SPPG di wilayah Bancaran yang secara proaktif menghubungi DLH untuk menanyakan tata cara pembayaran retribusi. “Tadi SPPG Bancaran menanyakan dan langsung kami infokan nomor rekening Bank Jatim bendahara penerimaan DLH terkait,” tuturnya.

Ia menjelaskan, retribusi persampahan sebesar Rp200 ribu yang diwajibkan dalam Perda merupakan kewajiban daerah yang harus dipenuhi oleh pengelola dapur SPPG. Retribusi tersebut berbeda dan berada di luar biaya jasa pengangkutan sampah dari lokasi dapur SPPG.

Karena itu, selain memastikan pemenuhan standar gizi, keamanan pangan, dan sanitasi lingkungan, pengelola dapur juga diharapkan memperhatikan aspek kepatuhan administrasi daerah sebagai bagian dari tata kelola program yang baik.

Kuspriyanto berharap seluruh dapur SPPG yang kini terus bertambah di Kabupaten Bangkalan dapat segera memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah, baik terkait lingkungan maupun administrasi. “Alhamdulillah, semoga nanti semua SPPG di Kabupaten Bangkalan memiliki semua persyaratan tersebut. Terima kasih,” pungkasnya.

Seiring meluasnya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Bangkalan, DLH optimistis tingkat kepatuhan pembayaran retribusi persampahan akan meningkat setelah seluruh pengelola dapur memperoleh informasi yang utuh mengenai kewajiban yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025.

#Anam

27

Baca Lainnya