Hukrim Kasuistika Politik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:38 WIB

3 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam.

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam.

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Jemput Paksa Anwar Sadad

JAKARTA | klikku.id – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh. Hosen, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah tegas terhadap Anggota DPR RI Anwar Sadad yang dilaporkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Anwar Sadad sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Agustus 2026, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Namun, menurut informasi yang beredar, ia tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Moh. Hosen menilai KPK perlu bersikap tegas guna menjaga marwah dan integritas lembaga antirasuah dalam penegakan hukum.

“Kami mendesak penyidik KPK untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan jemput paksa apabila memang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting demi menjaga marwah dan integritas KPK dalam pemberantasan korupsi,” ujar Hosen, Selasa (4/8).

Menurut Hosen, apabila tidak ada langkah tegas terhadap pihak yang mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang sah, hal tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa KPK mampu menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim secara menyeluruh. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.

“KPK telah menetapkan dan memproses sejumlah tersangka dalam perkara ini. Kami berharap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” tegasnya.

Hosen menambahkan, dalam perkembangan perkara tersebut KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka, yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR). Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur dan diduga memberikan suap atau uang “ijon” sebesar Rp6,9 miliar yang menurut penyidik berkaitan dengan Anwar Sadad saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Anwar Sadad terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Demikian pula alasan ketidakhadiran yang bersangkutan belum disampaikan kepada publik.

Sementara itu, KPK masih terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2021–2022 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#Anam KLIKKU.ID

34

Baca Lainnya